Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?

Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
A A A


Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga tunjangan lainnya.

Gaji Pegawai KPK PPPK:

-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
-Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
-Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
-Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
-Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
-Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
-Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
-Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
-Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
-Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
-Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
-Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
-Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturannya.

Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan ASN KPK 2024.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)