Luhut: Soal Ojol Dikembalikan ke Pemerintah Daerah Masing-masing

Selasa, 14 April 2020 - 23:20 WIB
loading...
Luhut: Soal Ojol Dikembalikan...
Ilustrasi ojek online (ojol) Gojek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sementara itu, menurut aturan Kementerian Perhubungan yang ditanda tangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan ojol boleh mengangkut penumpang.

Hal ini menjadi polemik. Terkait ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah ojol diserahkan dan dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Luhut mengatakan dirinya memang mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melarang ojol membawa penumpang. Sebagai gantinya, ojol akan bekerjasama dengan e-commerce untuk mengangkut barang bagi kebutuhan masyarakat.

"Dan kami dalam konteks jaring pengaman sosial, sedang berbicara dengan Pemprov DKI bagaimana mekanismenya. Semoga itu jadi, sehingga mereka ada kerjaan untuk angkut. Jadi ojol tetap jalan," ujar Luhut dalam video konferensi, Selasa (14/2/2020).

Adapun soal pengembalian ke daerah, terang Luhut, jika kondisi daerah yang melakukan PSBB tersebut tidak kondusif, maka ojol tidak diperbolehkan membawa penumpang. Untuk itu, ia mengatakan setiap Gubernur harus memutuskannya.

"Kita membuat ini enggak hanya untuk DKI saja tapi untuk tempat lain. Dengan Gubernur DKI, saya sampaikan silakan saja (melarang ojol membawa penumpang). Jadi enggak ada yang bertentangan. Kalau situasi kurang baik karena penyebarannya (virus corona) banyak bukan tidak mungkin kita larang. Kita serahkan daerah untuk melakukan penilaian sendiri," bebernya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)