Pelaku Usaha Berharap Presiden Segera Bentuk Badan Otorita Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petani dan pelaku usaha di sektor sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus untuk membenahi tata kelola sawit. Hal ini mencuat dalam diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan" di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (19/12).
Dalam diskusi tersebut, Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menegaskan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi bisa terwujud dengan hadirnya badan khusus sawit. "Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai," tegas Sahat.
Dia menambahkan catatan bahwa badan khusus tersebut harus diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sawit, terutama di sektor hulu. Pasalnya, kata Sahat, banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi sawit selama ini justru menghambat penyelesaian masalah tata kelola sawit. "Yang bikin sulit itu, sini bilang A, pandangannya sini B. Itu kan pandangan banyak orang, akhirnya nggak selesai-selesai. Saya kira itu jadi masalah," cetusnya.
Ketua Bidang Perkebunan Gapki R Azis Hidayat menambahkan, tim ahli dari tiga calon presiden sebetulnya sudah sepakat mengenai pentingnya pembentukan badan khusus sawit yang akan mengurus isu sawit, mulai dari hulu hingga hilir. Kemudian, imbuh dia, Ombudsman juga mengusulkan hal yang sama agar pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dan terarah. "Ombudsman sendiri juga sudah studi banding MPOB pada bulan lalu dan mengusul supaya pelayanan publik itu fokus," tuturnya.
Saat ini, kata Azis, ada 37 kementerian dan lembaga yang mengurus sektor sawit, dan masing-masing memiliki pandangan serta kebijakan yang berbeda-beda. Dia berharap, dengan adanya satu badan khusus, diplomasi yang dilakukan akan lebih terfokus. "Sekarang kan sudah ada BPDPKS, mungkin nanti tinggal mengembangkan badan tersebut. SDM-nya juga sudah ada, jadi tinggal dioptimalkan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan dan Perkebunan Sadino mengatakan, jika nanti ada badan khusus sawit, masalah di sektor itu akan bisa diselesaikan lebih cepat. "Artinya adalah kekacauan tadi itu ada yang mengurus secara khusus. Kalau ada kementerian yang berbeda-beda, siapa leadernya?" kata dia.
Terlebih, lanjut dia, jika sektor sawit nantinya memiliki otoritas yang kuat dan langsung berada di bawah Presiden. Hal itu memungkinkan persoalan regulasi yang saling bertentangan bisa diselesaikan. "Jadi jangan dianggap regulasi itu sebagai sesuatu yang mutlak atau 'kitab suci'. Apalagi cuma peraturan menteri, misalnya," tegas dia.
Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Rino Afrino pada diskusi itu mengatakan bahwa dalam dua minggu terakhir pihaknya telah melakukan pembicaraan teknis dengan salah satu kementerian mengenai pembentukan badan khusus sawit. Dia berharap isu ini agar segera sampai ke tangan Presiden.
"Karena jika ada badan yang lebih terorganisir, dengan validasi data yang lebih baik, tentu optimalisasi sektor ini akan lebih mudah dilakukan. Dan ujungnya adalah peningkatan penerimaan negara," ujar Rino.
Jika persoalan tata kelola di sektor sawit bisa dituntaskan, tegas dia, diproyeksikan produktivitas bakal meningkat dan penerimaan negara dari sektor ini pun bisa meningkat dua bahkan tiga kali lipat dari saat ini. "Ini menunjukkan potensi besar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan," kata dia.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto menekankan pentingnya pengelolan sawit yang sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan, terutama terkait kewajiban memenuhi 20% dari kebun sendiri untuk mendukung pengolahan.
Dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor sawit, Ditjenbun menargetkan pengembangan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) sebanyak 250.000 data pada 2025. Heru menyebut program ini penting untuk memenuhi standar ekspor ke Uni Eropa.
Kemudian, tahun depan, Heru juga menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 120.000 hektare melalui jalur dinas seluas 80.000 hektare sedangkan jalur kemitraan seluas 40.000 hektare. "Nah, ini yang mau kita kejar di 2025 karena kemarin mereka sempat nahan tuh 6 bulan sudah ada usulan karena menunggu 60 juta itu," tandasnya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menegaskan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi bisa terwujud dengan hadirnya badan khusus sawit. "Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai," tegas Sahat.
Dia menambahkan catatan bahwa badan khusus tersebut harus diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sawit, terutama di sektor hulu. Pasalnya, kata Sahat, banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi sawit selama ini justru menghambat penyelesaian masalah tata kelola sawit. "Yang bikin sulit itu, sini bilang A, pandangannya sini B. Itu kan pandangan banyak orang, akhirnya nggak selesai-selesai. Saya kira itu jadi masalah," cetusnya.
Ketua Bidang Perkebunan Gapki R Azis Hidayat menambahkan, tim ahli dari tiga calon presiden sebetulnya sudah sepakat mengenai pentingnya pembentukan badan khusus sawit yang akan mengurus isu sawit, mulai dari hulu hingga hilir. Kemudian, imbuh dia, Ombudsman juga mengusulkan hal yang sama agar pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dan terarah. "Ombudsman sendiri juga sudah studi banding MPOB pada bulan lalu dan mengusul supaya pelayanan publik itu fokus," tuturnya.
Saat ini, kata Azis, ada 37 kementerian dan lembaga yang mengurus sektor sawit, dan masing-masing memiliki pandangan serta kebijakan yang berbeda-beda. Dia berharap, dengan adanya satu badan khusus, diplomasi yang dilakukan akan lebih terfokus. "Sekarang kan sudah ada BPDPKS, mungkin nanti tinggal mengembangkan badan tersebut. SDM-nya juga sudah ada, jadi tinggal dioptimalkan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan dan Perkebunan Sadino mengatakan, jika nanti ada badan khusus sawit, masalah di sektor itu akan bisa diselesaikan lebih cepat. "Artinya adalah kekacauan tadi itu ada yang mengurus secara khusus. Kalau ada kementerian yang berbeda-beda, siapa leadernya?" kata dia.
Terlebih, lanjut dia, jika sektor sawit nantinya memiliki otoritas yang kuat dan langsung berada di bawah Presiden. Hal itu memungkinkan persoalan regulasi yang saling bertentangan bisa diselesaikan. "Jadi jangan dianggap regulasi itu sebagai sesuatu yang mutlak atau 'kitab suci'. Apalagi cuma peraturan menteri, misalnya," tegas dia.
Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Rino Afrino pada diskusi itu mengatakan bahwa dalam dua minggu terakhir pihaknya telah melakukan pembicaraan teknis dengan salah satu kementerian mengenai pembentukan badan khusus sawit. Dia berharap isu ini agar segera sampai ke tangan Presiden.
"Karena jika ada badan yang lebih terorganisir, dengan validasi data yang lebih baik, tentu optimalisasi sektor ini akan lebih mudah dilakukan. Dan ujungnya adalah peningkatan penerimaan negara," ujar Rino.
Jika persoalan tata kelola di sektor sawit bisa dituntaskan, tegas dia, diproyeksikan produktivitas bakal meningkat dan penerimaan negara dari sektor ini pun bisa meningkat dua bahkan tiga kali lipat dari saat ini. "Ini menunjukkan potensi besar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan," kata dia.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto menekankan pentingnya pengelolan sawit yang sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan, terutama terkait kewajiban memenuhi 20% dari kebun sendiri untuk mendukung pengolahan.
Dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor sawit, Ditjenbun menargetkan pengembangan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) sebanyak 250.000 data pada 2025. Heru menyebut program ini penting untuk memenuhi standar ekspor ke Uni Eropa.
Kemudian, tahun depan, Heru juga menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 120.000 hektare melalui jalur dinas seluas 80.000 hektare sedangkan jalur kemitraan seluas 40.000 hektare. "Nah, ini yang mau kita kejar di 2025 karena kemarin mereka sempat nahan tuh 6 bulan sudah ada usulan karena menunggu 60 juta itu," tandasnya.
(fjo)