Ngerrihh, Perppu Reformasi Sistem Keuangan Buka Peluang Impeachment Jokowi
Selasa, 01 September 2020 - 21:13 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait reformasi sistem keuangan dinilai bisa membuka peluangimpeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi . Sementara itu, kabarnya, istana sudah memberikan lampu hijau atas perppu dimaksud.
Hal ini disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dalam Forum Diskusi Finansial terkait Stabilitas Sektor Finansial dan dan Perppu Reformasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (1/9/2020). ( Baca juga:Menyoal Pengembalian Peran Centeng Perbankan dari Lapangan Banteng ke Kebon Sirih )
Menurut Anthony, kebijakan perppu harus karena sebuah kondisi genting lantaran adanya kekosongan aturan hukum. Bila tidak, maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal, yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang. Jika dilakukan tanpa itu akan membuat penerbitan perppu menjadi ilegal karena melanggar UUD.
“Perppu bukan hak sewenang-wenang presiden. Bahkan untuk direncanakan juga tidak boleh. Kasihan bila Presiden Jokowi nanti dilengserkan hanya karena pembisik yang menyarankan dibutuhkan perppu,” ujar Anthony.
Dia mengingatkan agar Presiden Joko Widodo jangan sampai terjebak bisikan dari oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah lewat cara singkat penerbitan perppu. ( Baca juga:Pesawat Tempur Su-57 Rusia Akan Dapatkan 'Jubah Gaib' )
Hal ini disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dalam Forum Diskusi Finansial terkait Stabilitas Sektor Finansial dan dan Perppu Reformasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (1/9/2020). ( Baca juga:Menyoal Pengembalian Peran Centeng Perbankan dari Lapangan Banteng ke Kebon Sirih )
Menurut Anthony, kebijakan perppu harus karena sebuah kondisi genting lantaran adanya kekosongan aturan hukum. Bila tidak, maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal, yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang. Jika dilakukan tanpa itu akan membuat penerbitan perppu menjadi ilegal karena melanggar UUD.
“Perppu bukan hak sewenang-wenang presiden. Bahkan untuk direncanakan juga tidak boleh. Kasihan bila Presiden Jokowi nanti dilengserkan hanya karena pembisik yang menyarankan dibutuhkan perppu,” ujar Anthony.
Dia mengingatkan agar Presiden Joko Widodo jangan sampai terjebak bisikan dari oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah lewat cara singkat penerbitan perppu. ( Baca juga:Pesawat Tempur Su-57 Rusia Akan Dapatkan 'Jubah Gaib' )
Lihat Juga :