Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit
loading...
A
A
A
Sebagai contoh, pelaksanaan tata batas hanya pada batas terluar dengan mengejar temu gelang secara sepihak, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Akibatnya, jutaan hektar tanah dan juga penduduk terkungkung dalam area yang diklaim sebagai kawasan hutan.
"Penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus segera dilakukan, yang otomatis akan menghasilkan tanah-tanah yang menjadi apa yang disebut Kawasan Hutan akan terjadi," tegas Budi.
Menurutnya, upaya perbaikan akan terjadi jika penentuan batas tanah ini dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga memenuhi prinsip Contradicture Delimitatie (batas ditentukan oleh pihak-pihak yang berbatasan). Dengan kejelasan batas-batas tanah terkait aspek tenurial ini maka pembangunan nasional yang berkelanjutan akan lebih mudah direncanakan, termasuk pembangunan kebun sawit, dan lahan pangan lainnya. "Sehingga rencana pemerintah Bapak Presiden Prabowo dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana," terang Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tanaman kepala sawit. Dalam pidatonya, di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyebut tidak perlu takut dengan deforestasi.
"Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan," kata Presiden.
Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta semua aparat pemerintah daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan industri sawit.
"Penyelesaian batas tanah-tanah masyarakat harus segera dilakukan, yang otomatis akan menghasilkan tanah-tanah yang menjadi apa yang disebut Kawasan Hutan akan terjadi," tegas Budi.
Menurutnya, upaya perbaikan akan terjadi jika penentuan batas tanah ini dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga memenuhi prinsip Contradicture Delimitatie (batas ditentukan oleh pihak-pihak yang berbatasan). Dengan kejelasan batas-batas tanah terkait aspek tenurial ini maka pembangunan nasional yang berkelanjutan akan lebih mudah direncanakan, termasuk pembangunan kebun sawit, dan lahan pangan lainnya. "Sehingga rencana pemerintah Bapak Presiden Prabowo dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana," terang Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tanaman kepala sawit. Dalam pidatonya, di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyebut tidak perlu takut dengan deforestasi.
"Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan," kata Presiden.
Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta semua aparat pemerintah daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan industri sawit.
(nng)