AS Melarang Impor dari 37 Perusahaan China terkait Kerja Paksa
Senin, 20 Januari 2025 - 12:22 WIB
loading...
Amerika Serikat (AS) melarang impor dari 37 perusahaan China terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan Uighur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat ( AS ) melarang impor dari 37 perusahaan China terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan Uighur . Disampaikan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri, dari total perusahaan tersebut di antaranya bergerak pada sektor tekstil, pertambangan dan tenaga surya.
Perusahaan-perusahaan China yang masuk daftar hitam AS termasuk Huafu Fashion Co., salah satu produsen tekstil terbesar di dunia, dan 25 anak perusahaan yang telah dikaitkan dengan praktik kerja paksa di industri kapas China.
Baca Juga: Nasib Uighur Dinilai Masih Butuh Perhatian Publik Dunia
Deretan perusahaan ini ditambahkan ke dalam Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur, yang membatasi impor barang-barang yang terkait dengan apa yang digambarkan AS sebagai pelanggaran hak asasi manusia China dan genosida yang sedang berlangsung di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang.
Pihak berwenang AS mengatakan, pihak Beijing telah mendirikan kamp-kamp interniran untuk Uighur dan kelompok agama serta etnis minoritas lainnya di wilayah Xinjiang barat China. Meski begitu Beijing telah membantah adanya pelanggaran tersebut.
Perusahaan yang baru terdaftar juga termasuk Donghai JA Solar Technology Co, yang mengembangkan produk energi surya dengan polisilikon buatan Xinjiang, dan Hongyuan Green Energy Co, yang sumber polisilikon berasal dari wilayah tersebut, menurut AS.
Zijin Mining Group Co dan tiga anak perusahaan yang mencari dan mengekstraksi seng, tembaga, dan logam lainnya dari wilayah tersebut, termasuk di antara perusahaan pertambangan yang masuk daftar larangan AS.
Perusahaan-perusahaan China yang masuk daftar hitam AS termasuk Huafu Fashion Co., salah satu produsen tekstil terbesar di dunia, dan 25 anak perusahaan yang telah dikaitkan dengan praktik kerja paksa di industri kapas China.
Baca Juga: Nasib Uighur Dinilai Masih Butuh Perhatian Publik Dunia
Deretan perusahaan ini ditambahkan ke dalam Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur, yang membatasi impor barang-barang yang terkait dengan apa yang digambarkan AS sebagai pelanggaran hak asasi manusia China dan genosida yang sedang berlangsung di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang.
Pihak berwenang AS mengatakan, pihak Beijing telah mendirikan kamp-kamp interniran untuk Uighur dan kelompok agama serta etnis minoritas lainnya di wilayah Xinjiang barat China. Meski begitu Beijing telah membantah adanya pelanggaran tersebut.
Perusahaan yang baru terdaftar juga termasuk Donghai JA Solar Technology Co, yang mengembangkan produk energi surya dengan polisilikon buatan Xinjiang, dan Hongyuan Green Energy Co, yang sumber polisilikon berasal dari wilayah tersebut, menurut AS.
Zijin Mining Group Co dan tiga anak perusahaan yang mencari dan mengekstraksi seng, tembaga, dan logam lainnya dari wilayah tersebut, termasuk di antara perusahaan pertambangan yang masuk daftar larangan AS.
Lihat Juga :