Saatnya Memperjuangkan Hak-hak Konsumen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September, tercatat masih banyak konsumen di Tanah Air yang ogah mengajukan protes atau keluhan jika barang atau jasa yang dikonsumsinya bermasalah.
Sejak tahun 2003 silam, pemerintah mencanangkan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) setiap tanggal 4 September. Adanya peringatan Harpelnas ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Baca: Diancam Barcelona, Lionel Messi Pilih Selesaikan Kontrak)
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, setelah 20 tahun diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata masih memiliki kelemahan dalam implementasinya. Hal itu ditandai dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang baru mencapai 41,7 atau berada di level mampu.
Dengan pencapaian itu artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta menentukan pilihannya konsumsinya. Meski demikian mereka masih belum aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
“IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” kata Agus dalam webinar online ‘Perlindungan Konsumen Nasional 2020’ di Jakarta, kemarin.
Indeks Keberdayaan Konsumen merupakan salah satu parameter di sebuah negara dalam mengukur tingkat keberanian sebagai konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, Kemendag menarget IKK tahun ini dapat meningkat. “Pada 2020 ini Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” jelasnya. (Baca juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme)
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan perlindungan konsumen . Salah satu upayanya adalah dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap tanggal 20 April.
“Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri,” tegas Mendag.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan pengaduan konsumen melonjak di tengah wabah Covid-19. Pengaduan yang paling banyak terkait harga masker dan hand sanitizer.
“Aduan masker dan hand sanitizer ini terkait harga yang mahal dan kelangkaan barang. Saat itu kami menduga ada oknum yang mencoba menimbun barang-barang tersebut.” katanya Tulus di acara yang sama.
Sejak tahun 2003 silam, pemerintah mencanangkan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) setiap tanggal 4 September. Adanya peringatan Harpelnas ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Baca: Diancam Barcelona, Lionel Messi Pilih Selesaikan Kontrak)
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, setelah 20 tahun diberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata masih memiliki kelemahan dalam implementasinya. Hal itu ditandai dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang baru mencapai 41,7 atau berada di level mampu.
Dengan pencapaian itu artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta menentukan pilihannya konsumsinya. Meski demikian mereka masih belum aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
“IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” kata Agus dalam webinar online ‘Perlindungan Konsumen Nasional 2020’ di Jakarta, kemarin.
Indeks Keberdayaan Konsumen merupakan salah satu parameter di sebuah negara dalam mengukur tingkat keberanian sebagai konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, Kemendag menarget IKK tahun ini dapat meningkat. “Pada 2020 ini Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” jelasnya. (Baca juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme)
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan perlindungan konsumen . Salah satu upayanya adalah dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap tanggal 20 April.
“Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri,” tegas Mendag.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan pengaduan konsumen melonjak di tengah wabah Covid-19. Pengaduan yang paling banyak terkait harga masker dan hand sanitizer.
“Aduan masker dan hand sanitizer ini terkait harga yang mahal dan kelangkaan barang. Saat itu kami menduga ada oknum yang mencoba menimbun barang-barang tersebut.” katanya Tulus di acara yang sama.