PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
loading...
A
A
A
3. Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang didasarkan pada prinsip timbal balik.
4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.
5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Siapa yang Wajib Membayar PBJT?
Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:
1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.
2. Wajib Pajak: Badan usaha atau individu yang mengelola dan menyediakan layanan parkir.
Pemerintah menetapkan tarif PBJT sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir. Pajak ini terutang pada saat pembayaran biaya parkir dilakukan, baik secara langsung maupun melalui voucher parkir. Jika biaya parkir yang dibayar adalah Rp20.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp2.000 (Rp20.000 x 10%).
Penerapan PBJT atas Jasa Parkir diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif. Di antaranya, meningkatkan transparansi dalam pengumpulan pajak dan memperjelas sistem pengelolaan pajak parkir. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih teratur dan modern.
Dengan sistem pajak yang lebih jelas dan terstruktur, pelayanan parkir di Jakarta diharapkan akan menjadi lebih baik, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar bagi kemajuan kota Jakarta.
4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.
5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Siapa yang Wajib Membayar PBJT?
Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:
1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.
2. Wajib Pajak: Badan usaha atau individu yang mengelola dan menyediakan layanan parkir.
Tarif PBJT atas Jasa Parkir
Pemerintah menetapkan tarif PBJT sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir. Pajak ini terutang pada saat pembayaran biaya parkir dilakukan, baik secara langsung maupun melalui voucher parkir. Jika biaya parkir yang dibayar adalah Rp20.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp2.000 (Rp20.000 x 10%).
Penerapan PBJT atas Jasa Parkir diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif. Di antaranya, meningkatkan transparansi dalam pengumpulan pajak dan memperjelas sistem pengelolaan pajak parkir. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih teratur dan modern.
Dengan sistem pajak yang lebih jelas dan terstruktur, pelayanan parkir di Jakarta diharapkan akan menjadi lebih baik, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar bagi kemajuan kota Jakarta.
Lihat Juga :