PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:39 WIB
loading...
A A A
3. Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang didasarkan pada prinsip timbal balik.

4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.

5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.



Siapa yang Wajib Membayar PBJT?

Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:
1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.

2. Wajib Pajak: Badan usaha atau individu yang mengelola dan menyediakan layanan parkir.

Tarif PBJT atas Jasa Parkir


Pemerintah menetapkan tarif PBJT sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir. Pajak ini terutang pada saat pembayaran biaya parkir dilakukan, baik secara langsung maupun melalui voucher parkir. Jika biaya parkir yang dibayar adalah Rp20.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp2.000 (Rp20.000 x 10%).

Penerapan PBJT atas Jasa Parkir diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif. Di antaranya, meningkatkan transparansi dalam pengumpulan pajak dan memperjelas sistem pengelolaan pajak parkir. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih teratur dan modern.

Dengan sistem pajak yang lebih jelas dan terstruktur, pelayanan parkir di Jakarta diharapkan akan menjadi lebih baik, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar bagi kemajuan kota Jakarta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
Tarif Tol Jakarta-Jogja...
Tarif Tol Jakarta-Jogja Usai Diskon 20% Lebaran 2025, Rogoh Kocek Segini
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Chandra Asri Distribusikan...
Chandra Asri Distribusikan 20 Perahu Operasional Tanggulangi Banjir di Jakarta
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Mau Punya Rumah di Jakarta...
Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
Rekomendasi
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Hadir di Jakarta Lebaran...
Hadir di Jakarta Lebaran Fair 2025, Program Yadea Green E-mobility Fund Diluncurkan
Profil Dirdik Jampidsus...
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
Berita Terkini
Mata Uang yang Paling...
Mata Uang yang Paling Banyak Dipalsukan di Dunia, Dolar AS Jadi Target Utama
2 jam yang lalu
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
2 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
3 jam yang lalu
Resmikan Pabrik Emas...
Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Prabowo: Kita Tidak Ingin hanya Jual Bahan Baku
4 jam yang lalu
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved