Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya
Senin, 14 April 2025 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
2. Kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan
3. Kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan pameran milik produsen atau importir (bukan untuk dijual)
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
2. Bobot Kendaraan
Mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Semakin besar bobot, semakin tinggi koefisien yang digunakan. Khusus untuk kendaraan air, perhitungan hanya menggunakan NJKB saja, tanpa faktor bobot.
3. Kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan pameran milik produsen atau importir (bukan untuk dijual)
Penghitungan PKB dilakukan berdasarkan:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
2. Bobot Kendaraan
Mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Semakin besar bobot, semakin tinggi koefisien yang digunakan. Khusus untuk kendaraan air, perhitungan hanya menggunakan NJKB saja, tanpa faktor bobot.
Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya:
Lihat Juga :