Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya
Senin, 14 April 2025 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
1. Kendaraan pertama: 2%
2. Kendaraan kedua: 3%
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
1. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%
2. Kendaraan milik badan usaha: 2%
2. Kendaraan kedua: 3%
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Sementara itu, tarif khusus berlaku untuk:
1. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%
2. Kendaraan milik badan usaha: 2%
(nng)
Lihat Juga :