Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025 Tak Berlaku bagi Pelanggan 2.200 VA, Ini Syarat dan Ketentuannya
Minggu, 25 Mei 2025 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor transportasi dengan menawarkan diskon tarif tol dan tarif penerbangan. Untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan untuk pembelian motor listrik.
Paket insentif ini juga mencakup diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah serta diskon tarif angkutan laut. Pemerintah juga menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor transportasi dengan menawarkan diskon tarif tol dan tarif penerbangan. Untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan untuk pembelian motor listrik.
Paket insentif ini juga mencakup diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah serta diskon tarif angkutan laut. Pemerintah juga menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
(nng)
Lihat Juga :