Daftar Lengkap 12 Poin Kesepakatan Negosiasi Tarif Resiprokal Antara AS dan Indonesia
Minggu, 27 Juli 2025 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
8. Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Indonesia akan mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa atau kerja wajib; mengubah undang-undang ketenagakerjaannya untuk memastikan bahwa hak pekerja untuk berserikat dan berunding secara kolektif sepenuhnya dilindungi; dan memperkuat penegakan undang-undang ketenagakerjaannya.
9. Indonesia berkomitmen mengadopsi dan mempertahankan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi serta secara efektif menegakkan undang-undang lingkungannya. Termasuk dengan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memerangi perdagangan produk hutan yang dipanen secara ilegal; mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya; menerima dan secara penuh melaksanakan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan; serta memerangi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta perdagangan satwa liar ilegal.
10. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral kritis.
11. Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional guna meningkatkan ketahanan rantai pasokan dan inovasi melalui tindakan saling melengkapi untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil dari negara lain, serta melalui kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan melawan penghindaran bea.
12. Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia mencatat kesepakatan komersial antara perusahaan AS dan perusahaan Indonesia:
- Pengadaan pesawat senilai USD3,2 miliar setara Rp51,5 triliun (kurs Rp16.115/USD).
- Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan perkiraan nilainya mencapai USD4,5 miliar yang setara Rp72,5 triliun.
- Pembelian produk energi, termasuk gas petroleum cair, minyak mentah, dan bensin, dengan estimasi nilai USD15 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp241,7 triliun.
9. Indonesia berkomitmen mengadopsi dan mempertahankan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi serta secara efektif menegakkan undang-undang lingkungannya. Termasuk dengan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memerangi perdagangan produk hutan yang dipanen secara ilegal; mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya; menerima dan secara penuh melaksanakan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan; serta memerangi penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta perdagangan satwa liar ilegal.
10. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral kritis.
11. Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional guna meningkatkan ketahanan rantai pasokan dan inovasi melalui tindakan saling melengkapi untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil dari negara lain, serta melalui kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan melawan penghindaran bea.
12. Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia mencatat kesepakatan komersial antara perusahaan AS dan perusahaan Indonesia:
- Pengadaan pesawat senilai USD3,2 miliar setara Rp51,5 triliun (kurs Rp16.115/USD).
- Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan perkiraan nilainya mencapai USD4,5 miliar yang setara Rp72,5 triliun.
- Pembelian produk energi, termasuk gas petroleum cair, minyak mentah, dan bensin, dengan estimasi nilai USD15 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp241,7 triliun.
(akr)
Lihat Juga :