Daftar Lengkap 12 Poin Kesepakatan Negosiasi Tarif Resiprokal Antara AS dan Indonesia
Minggu, 27 Juli 2025 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tanpa Kesepakatan Dagang dengan AS, Satu Juta Pekerja Sektor Padat Karya RI Terancam
Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan bagi ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada barang-barang yang diproduksi ulang oleh AS atau bagiannya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi sebelum pengiriman pada impor barang-barang AS; serta penerapan dan implementasi praktik regulasi yang baik.
5. AS dan Indonesia juga berkomitmen mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk makanan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk makanan dan pertanian AS dari semua rezim lisensi impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas; memastikan transparansi dan keadilan terkait dengan indikasi geografis; memberikan penunjukan Fresh Food of Plant Origin (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku.
Ditambah serta mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk daftar semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas regulasi AS.
6. Indonesia juga berkomitmen mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tidak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor; untuk mendukunga moratorium permanen pada bea cukai untuk transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat. Sserta untuk mengambil tindakan efektif untuk menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
7. Indonesia komit bergabung dengan Forum Global tentang Kapasitas Berlebih Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kapasitas berlebih global di sektor baja dan dampaknya.
Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan bagi ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada barang-barang yang diproduksi ulang oleh AS atau bagiannya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi sebelum pengiriman pada impor barang-barang AS; serta penerapan dan implementasi praktik regulasi yang baik.
5. AS dan Indonesia juga berkomitmen mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk makanan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk makanan dan pertanian AS dari semua rezim lisensi impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas; memastikan transparansi dan keadilan terkait dengan indikasi geografis; memberikan penunjukan Fresh Food of Plant Origin (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku.
Ditambah serta mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk daftar semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas regulasi AS.
6. Indonesia juga berkomitmen mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tidak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor; untuk mendukunga moratorium permanen pada bea cukai untuk transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat. Sserta untuk mengambil tindakan efektif untuk menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
7. Indonesia komit bergabung dengan Forum Global tentang Kapasitas Berlebih Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kapasitas berlebih global di sektor baja dan dampaknya.
Lihat Juga :