Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN
Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 72 ayat (3) Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 23 Oktober 2019 tersebut.
Dalam golongan pegawai negeri sipil (PNS), seseorang yang menduduki tingkat eselon I/b setara dengan golongan IV/c hingga IV/d. Dengan begitu, gaji pokok yang didapatkan Tsamara sekitar Rp3.571.900 hingga Rp6.114.500 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Petinggi PSI Jadi Stafsus di Kementerian BUMN
Selain itu, Tsamara juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dengan jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN, Tsamara berada di kelas jabatan 14. Sehingga, dia memperoleh tukin sebesar Rp17.064.000 per bulan.
Dalam golongan pegawai negeri sipil (PNS), seseorang yang menduduki tingkat eselon I/b setara dengan golongan IV/c hingga IV/d. Dengan begitu, gaji pokok yang didapatkan Tsamara sekitar Rp3.571.900 hingga Rp6.114.500 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Petinggi PSI Jadi Stafsus di Kementerian BUMN
Selain itu, Tsamara juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan tukin tersebut diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dengan jabatannya sebagai Stafsus Menteri BUMN, Tsamara berada di kelas jabatan 14. Sehingga, dia memperoleh tukin sebesar Rp17.064.000 per bulan.
(akr)
Lihat Juga :