PSBB dari Segi Transportasi, Pengamat: Bukan Berarti Tidak Boleh Bepergian

Kamis, 10 September 2020 - 21:22 WIB
loading...
PSBB dari Segi Transportasi,...
Rencana pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB dinilai sebagai pilihan yang baik dalam rangka melindungi masyarakat luas, tapi bukan berarti melarang masyarakat untuk tidak boleh bepergian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai sebagai pilihan yang baik dalam rangka melindungi masyarakat luas. Pengamat transportasi Alvin Lie mengungkapkan, PSBB tidak melarang masyarakat beraktivitas, namun membatasi mobilitas atau pergerakan orang terutama di perkantoran pemerintah.

(Baca Juga: DKI Jakarta Injak Rem Darurat, Pembatasan Transportasi Sedang Dikaji )

“Jadi yang lain bekerja dari rumah. Kita sudah merasakan sendiri, bagaimana di bulan April penerapan PSBB ekonomi memang melambat, tapi ini tidak dapat dihindari,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia menilai, semua sektor transportasi akan berdampak, termasuk di sektor angkutan udara. “Tapi ini bukan berarti masyarakat tak boleh bepergian, saya yakin pemerintah tak membatasi seperti PSBB sebelumnya, jadi memang boleh bepergian, tapi syaratnya protokol kesehatan konsisten dan konsekuen dijalankan oleh semua pemangku kepentingan,” ungkapnya.

(Baca Juga: PSBB Jangan Dipukul Rata, Wamenlu: Ada yang Tidak Tahan )

Terkait insentif di sektor transportasi angkutan udara, Alvin Lie menilai, pemerintah sudah terlalu banyak memberikan bantuan atau stimulus di sektor ini. Yang diperlukan, kata dia, prosesnya dipercepat.

“Yang kita perlukan sekarang kemudahan agar orang berpergian dengan aman, sebab masyarakat masih perlu melakukan perjalanan transportasi yang aman. Aman itu ya protokol yang diperketat. Kalau soal insentif saya rasa sudah banyak, tinggal perwujudannya saja yang perlu segera,” ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)