PP Nomor 45/2025 Terbit, Ketua Aspekpir: Petani Sawit Bisa Bangkrut
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia mendapatkan lahan untuk ditanami sawit seluas 2 hektare yang dibelinya secara mencicil. Perjuangan berat dijalani Sutiyono dengan sabar sampai nasibnya berubah lebih baik.
Sutiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Menurut Setiyono, jika pemerintah menerapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menilai, perbedaan kebijakan antar kementerian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani. “Masak antarkementerian nggak bersatu? Ini dulu program transmigrasi yang melibatkan sembilan menteri, termasuk Kehutanan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan membebani rakyat,” jelasnya.
Kemudian diperkuat juga dengan munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Menteri Transmigrasi). Aspekpir juga telah menghadap Komisi IV untuk menyampaikan aspirasinya. “Alhamdulillah respons Komisi IV bagus. Mereka paham bahwa transmigrasi ini program untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau aturan ini dilaksanakan, rakyat bisa miskin lagi,” tuturnya.
Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional. “Kalau ada yang nakal, silakan ditindak. Tapi jangan semua di-gebyah uyah. Petani PIR ini rakyat kecil yang ikut program pemerintah,” paparnya.
Sutiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Menurut Setiyono, jika pemerintah menerapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menilai, perbedaan kebijakan antar kementerian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani. “Masak antarkementerian nggak bersatu? Ini dulu program transmigrasi yang melibatkan sembilan menteri, termasuk Kehutanan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan membebani rakyat,” jelasnya.
Kemudian diperkuat juga dengan munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Menteri Transmigrasi). Aspekpir juga telah menghadap Komisi IV untuk menyampaikan aspirasinya. “Alhamdulillah respons Komisi IV bagus. Mereka paham bahwa transmigrasi ini program untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau aturan ini dilaksanakan, rakyat bisa miskin lagi,” tuturnya.
Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional. “Kalau ada yang nakal, silakan ditindak. Tapi jangan semua di-gebyah uyah. Petani PIR ini rakyat kecil yang ikut program pemerintah,” paparnya.
Lihat Juga :