PP Nomor 45/2025 Terbit, Ketua Aspekpir: Petani Sawit Bisa Bangkrut
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan baik. “Harapan kami, lahan petani PIR dikeluarkan dari kawasan hutan. Kalau ada persoalan antar kementerian, selesaikan di tingkat pemerintah, jangan rakyat yang jadi korban. Kami dulu sudah susah, jangan disusahkan lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Adapun PP No 45/2025 sebagai revisi dari PP No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP memunculkan keresahan serius di sektor perkebunan sawit.
Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satgas PKH, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi. Karena selain didenda, lahan sawit yang dinilai melanggar juga disita. Baca juga: Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Menurut Guru Besar IPB Prof Budi Mulyanto, akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP No 45/2025, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu menyebutkan, sebelum penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat.
Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan.
“Ada 30.000 desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Adapun PP No 45/2025 sebagai revisi dari PP No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP memunculkan keresahan serius di sektor perkebunan sawit.
Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satgas PKH, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi. Karena selain didenda, lahan sawit yang dinilai melanggar juga disita. Baca juga: Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Menurut Guru Besar IPB Prof Budi Mulyanto, akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP No 45/2025, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu menyebutkan, sebelum penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat.
Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan.
“Ada 30.000 desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :