Siapkan Berbagai Stimulus, Industri Mobil Nasional Makin Dimanja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah membuat kinerja berbagai industri merosot tajam, tidak terkecuali industri mobil nasional. Pemerintah pun menyiapkan berbagai stimulus untuk mengembalikan pertumbuhan sektor automotif tersebut. Salah satunya dengan melakukan relaksasi pajak.
Tidak tanggung-tanggung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Usulan insentif ini tentu dapat dimengerti, karena aktivitas industri automotif memiliki efek pengganda yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. (Baca: Berikut Sebaran Penambahan Kasus Corona di 34 Provinsi)
"Industri automotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, kemarin.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Agus mengaku sudah melaporkan usul tersebut kepada Menteri Keuangan. Diharapkan jika disetujui relaksasi pajak mobil baru 0% bisa berlangsung hingga Desember 2020.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk automotif yang turun selama pandemi. "Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang automotif tersebut," tandas Agus.
Menurut dia, kinerja industri automotif pada semester I/2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester II tahun ini, kata Agus, mulai ada perkembangan yang positif. (Baca juga: Sunan Giri Pendakwah Pertama di Bumi Kalimantan)
"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri automotif di Tanah Air dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri automotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," paparnya.
Tidak tanggung-tanggung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Usulan insentif ini tentu dapat dimengerti, karena aktivitas industri automotif memiliki efek pengganda yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. (Baca: Berikut Sebaran Penambahan Kasus Corona di 34 Provinsi)
"Industri automotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, kemarin.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Agus mengaku sudah melaporkan usul tersebut kepada Menteri Keuangan. Diharapkan jika disetujui relaksasi pajak mobil baru 0% bisa berlangsung hingga Desember 2020.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk automotif yang turun selama pandemi. "Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang automotif tersebut," tandas Agus.
Menurut dia, kinerja industri automotif pada semester I/2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester II tahun ini, kata Agus, mulai ada perkembangan yang positif. (Baca juga: Sunan Giri Pendakwah Pertama di Bumi Kalimantan)
"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri automotif di Tanah Air dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri automotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," paparnya.