Pedagang Pakaian Bekas Blak-blakan: Memang Kami Salah, Selama Ini Beli dari Cukong
Selasa, 02 Desember 2025 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
"Di sini kami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada bea masuk, bea masuk itu 7,5 persen, yang kedua ada pajak pertambahan nilai atau PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas, nah ini kami mengusulkan di angka 7,5 persen sampai 10 persen, yang keempat ada PPh 22 impor sebesar 7,5 persen," ungkap Rahasdikin secara rinci.
Baca Juga: Respons Usulan Kuota Thrifting, Menteri UMKM: Hal Wajar, Biasa Saja
Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.
"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas, larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Respons Usulan Kuota Thrifting, Menteri UMKM: Hal Wajar, Biasa Saja
Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.
"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas, larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :