Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti
Minggu, 28 Desember 2025 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, aktivasi Coretax DJP hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.
“Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026,” tegas Rosmauli di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP yang berlangsung di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12).
Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax yang akan diimplementasikan secara penuh tahun depan menuntut kesiapan data digital dari setiap Wajib Pajak. Jika akun belum diaktivasi, sistem secara otomatis tidak akan bisa memproses pelaporan SPT pengguna.
“Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” tambahnya.
Aktivasi Coretax bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan investasi kenyamanan untuk masa depan. Dengan melakukan aktivasi sebelum tahun depan, wajib pajak dapat menikmati proses pelaporan yang lebih tertata, minim gangguan, dan pastinya lebih rileks.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, aktivasi Coretax DJP hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.
“Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026,” tegas Rosmauli di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP yang berlangsung di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12).
Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax yang akan diimplementasikan secara penuh tahun depan menuntut kesiapan data digital dari setiap Wajib Pajak. Jika akun belum diaktivasi, sistem secara otomatis tidak akan bisa memproses pelaporan SPT pengguna.
“Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” tambahnya.
Aktivasi Coretax bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan investasi kenyamanan untuk masa depan. Dengan melakukan aktivasi sebelum tahun depan, wajib pajak dapat menikmati proses pelaporan yang lebih tertata, minim gangguan, dan pastinya lebih rileks.
(akr)
Lihat Juga :