Pecat 42 Oknum Pegawai Pajak, DJP Selamatkan Uang Negara Rp245 Miliar
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyoroti soal korupsi pejabat pajak di Jakarta Utara, yang dibongkar KPK pada awal 2026 ini. Adapun, komisi antirasuah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap delapan orang, tak terkecuali Kepala KPP Madya Jakarta Utara. "Nah yang terjadi di Jakarta Utara, betul memang ada oknum yang menciderai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan terhadap direktorat jenderal pajak," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Di sisi lain, Bimo menekankan bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan yang acap terjadi di lingkungan pejabat pajak. "Bentar lagi keluar aturannya, untuk anggota Ditjen pajak yang mau resign, itu ada masa tunggu 5 tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer atau penasihat pajak. Kami kunci NIK dan NPWP nya di coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," ucap dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan hingga semester I-2025.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Di sisi lain, Bimo menekankan bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan yang acap terjadi di lingkungan pejabat pajak. "Bentar lagi keluar aturannya, untuk anggota Ditjen pajak yang mau resign, itu ada masa tunggu 5 tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer atau penasihat pajak. Kami kunci NIK dan NPWP nya di coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," ucap dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan hingga semester I-2025.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
(nng)
Lihat Juga :