Jakarta PSBB Lagi, Mari Berkaca ke Lockdown Melbourne 2.0
Kamis, 17 September 2020 - 15:23 WIB
loading...
Terkait kembalinya penerapan PSBB di Ibu Kota, Peneliti INDEF Izzudin Al Farras Adha mengingatkan untuk berkaca dari lockdown 2.0 di Melbourne. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Akibat kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB jilid II mulai tanggal 14 September 2020 lalu. Terkait kembalinya penerapan PSBB di Ibu Kota, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha mengingatkan untuk berkaca dari lockdown 2.0 di Melbourne.
"Selama lockdown 2.0, warga Melbourne yang berdomisili di lingkungan tertentu harus tinggal dan menetapkan physical distancing, tetapi bagian kota yang lainnya tetap buka," ujar Izzudin dalam diskusi online INDEF bertajuk "PSBB DKI dan Banten: Ekonomi Nasional Sembuh atau Lumpuh?" di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
(Baca Juga: PSBB Jakarta Jilid II Bikin Kaget, Kadin: Kami Tidak Bisa Dadakan Diberhentikan )
Dia menyampaikan, warga hanya boleh keluar rumah untuk kegiatan esensial seperti belanja kebutuhan sehari-hari dan juga untuk keperluan medis. Toko retail tutup, anak-anak sekolah harus belajar dari rumah, restoran hanya boleh pesan antar atau pesan bawa pulang, dan pusat penitipan anak hanya akan tersedia untuk pekerja yang diizinkan.
" Pekerja yang bekerja di kantor (WFO) pun dibatasi, misalnya proyek konstruksi skala besar dengan lebih dari 3 lantai hanya boleh mempekerjakan pekerja WFO maksimal 25%. Sementara itu, konstruksi skala kecil tidak boleh lebih dari lima pekerja," ungkap Izzudin.
"Selama lockdown 2.0, warga Melbourne yang berdomisili di lingkungan tertentu harus tinggal dan menetapkan physical distancing, tetapi bagian kota yang lainnya tetap buka," ujar Izzudin dalam diskusi online INDEF bertajuk "PSBB DKI dan Banten: Ekonomi Nasional Sembuh atau Lumpuh?" di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
(Baca Juga: PSBB Jakarta Jilid II Bikin Kaget, Kadin: Kami Tidak Bisa Dadakan Diberhentikan )
Dia menyampaikan, warga hanya boleh keluar rumah untuk kegiatan esensial seperti belanja kebutuhan sehari-hari dan juga untuk keperluan medis. Toko retail tutup, anak-anak sekolah harus belajar dari rumah, restoran hanya boleh pesan antar atau pesan bawa pulang, dan pusat penitipan anak hanya akan tersedia untuk pekerja yang diizinkan.
" Pekerja yang bekerja di kantor (WFO) pun dibatasi, misalnya proyek konstruksi skala besar dengan lebih dari 3 lantai hanya boleh mempekerjakan pekerja WFO maksimal 25%. Sementara itu, konstruksi skala kecil tidak boleh lebih dari lima pekerja," ungkap Izzudin.
Lihat Juga :