Pencekalan Bambang Trihatmodjo Terkait SEA Games Tahun 1997

Jum'at, 18 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Pencekalan Bambang Trihatmodjo...
Foto/OkeZone
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) memastikan kasus pencekalan atau pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo terkait dengan piutang negara . Saat itu Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, permasalahan pencekalan Bambang itu karena kapasitasnya sebagai konsorsium. Pencekalan itu berhubungan dengan tanggungan yang harus dikembalikan ke negara. ( Baca juga:Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi )

"Masalah ini sejak kapan? Dari pemerintah, menargetkan tenggat waktu untuk beliau mengembalikan kewajiban negara sampai kapan? Dan kalau tidak, ada sanksinyakah, di luar pencekalan yang diberikan saat ini," kata Isa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan permasalahan utang-piutang terkait Bambang tak bisa diumbar ke publik. Pasalnya, memang ada ketentuan yang mengatur itu.
"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Pasalnya, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo. ( Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan )

"Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Penghapusan Utang...
Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Bantu Atasi Masalah...
Bantu Atasi Masalah Perumahan, Ini Harapan Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani
MNC Finance Teken Kerja...
MNC Finance Teken Kerja Sama Jual Beli Piutang dengan bank bjb
Ogah Umbar PMN, Orang...
Ogah Umbar PMN, Orang Terkaya Se-Indonesia Tegur BUMN Soal Investasi Properti
Tak Mau Lunasi Utang...
Tak Mau Lunasi Utang ke Negara, Siap-siap Susah Pinjam ke Bank dan Urus SIM
Sentil BUMN Penerima...
Sentil BUMN Penerima PMN, Kemenkeu: Direksi Harus Mengerti Ini Uang Rakyat
5 BUMN Penyumbang Dividen...
5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar, Nomor 4 Capai Rp8,67 Triliun
Pengusaha Ritel Tagih...
Pengusaha Ritel Tagih Piutang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar
Tolak Hasil Voting,...
Tolak Hasil Voting, Segini Piutang 2 Perusahaan Amerika di Garuda Indonesia
Rekomendasi
5 Manfaat Minum Air...
5 Manfaat Minum Air Rebusan Bawang Putih untuk Ginjal, Detoks Alami
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
Mengapa Conor McGregor...
Mengapa Conor McGregor Ngamuk Pecahkan Kaca Bus Khabib Nurmagomedov?
Berita Terkini
Terus Dorong Akses Crypto...
Terus Dorong Akses Crypto untuk Semua
12 menit yang lalu
Pentingnya Biodiversity...
Pentingnya Biodiversity Credit untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
31 menit yang lalu
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
37 menit yang lalu
Indonesia-Rusia Makin...
Indonesia-Rusia Makin Mesra di Tengah Meningkatnya Tensi Perang Dagang AS
1 jam yang lalu
Pelayanan Haji Makin...
Pelayanan Haji Makin Nyaman, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah
1 jam yang lalu
Kongres 2025, IATMI...
Kongres 2025, IATMI Didorong Majukan Energi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved