Pencekalan Bambang Trihatmodjo Terkait SEA Games Tahun 1997

Jum'at, 18 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Pencekalan Bambang Trihatmodjo Terkait SEA Games Tahun 1997
Foto/OkeZone
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) memastikan kasus pencekalan atau pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo terkait dengan piutang negara . Saat itu Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, permasalahan pencekalan Bambang itu karena kapasitasnya sebagai konsorsium. Pencekalan itu berhubungan dengan tanggungan yang harus dikembalikan ke negara. ( Baca juga:Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi )

"Masalah ini sejak kapan? Dari pemerintah, menargetkan tenggat waktu untuk beliau mengembalikan kewajiban negara sampai kapan? Dan kalau tidak, ada sanksinyakah, di luar pencekalan yang diberikan saat ini," kata Isa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan permasalahan utang-piutang terkait Bambang tak bisa diumbar ke publik. Pasalnya, memang ada ketentuan yang mengatur itu.
"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Pasalnya, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo. ( Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan )

"Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)