Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Selasa, 09 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari hasil penggeledahan gudang tersebut, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang diduga milik seseorang berinisial AS.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Menurut Djaka, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang dan produsen rokok ilegal di Jawa Timur. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
"Bea Cukai menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara," ujar Djaka.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Menurut Djaka, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang dan produsen rokok ilegal di Jawa Timur. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
"Bea Cukai menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara," ujar Djaka.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
(nng)
Lihat Juga :