Ditegur Bolak-Balik Langgar Batas Aman Penumpang, Lion Air 'Ngeyel'
Selasa, 22 September 2020 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tak Ada Jarak Aman Dalam Penerbangan Lion Air, Bisa Picu Klaster Baru COVID-19
Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.
"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.
"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :