Kerentanan UMKM Menjadi Penentu Tipe Bantuan yang Diterima

Rabu, 23 September 2020 - 04:24 WIB
loading...
Kerentanan UMKM Menjadi Penentu Tipe Bantuan yang Diterima
Direktur Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menuturkan bahwa profil kerentanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi penentu tipe bantuan apa yang akan diterima. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Direktur Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menuturkan bahwa profil kerentanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi penentu tipe bantuan sosial (bansos) apa yang akan diterima oleh mereka. Untuk itu, kelompok UMKM ini terbagi menjadi empat kategori sesuai tingkat kerentanan mereka.

(Baca Juga: Kata Sandiaga Uno: UMKM Bisa Tetap Jadi Pahlawan Ekonomi )

"Ada kategori vulnerable, dimana pelaku UMK yang tidak mempunyai tabungan dan tidak punya pinjaman pada lembaga keuangan formal. Mereka tidak terjangkau juga oleh lembaga keuangan formal, sehingga, status mereka saat ini harusnya sudah mendapat bantuan dari pihak ketiga dalam bentuk bansos atau bantuan produktif usaha mikro," ujar Supari dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Mendorong Usaha Mikro Bertahan di Masa Pandemi" di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Kemudian, kategori rentan selanjutnya adalah golongan survival. Pelaku UMK golongan ini tidak memiliki tabungan, tetapi mereka memiliki pinjaman. Dalam situasi saat ini, mereka sudah menggunakan modal kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Tentunya saat aktivitas ekonomi sudah mulai berjalan, mereka akan memerlukan tambahan modal kerja. Jadi, disini mereka perlu diberikan keringanan seperti restrukturisasi, subsidi bunga, dan kredit lunak tambahan modal kerja bersubsidi dengan pola penjaminan," tambah Supari.

Kategori yang ketiga selanjutnya adalah golongan striving. Para pelaku UMK striving memiliki tabungan dan pinjaman, mereka juga mempunyai ketahanan dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan.

(Baca Juga: Sandiaga Uno: 47% UMKM KO di Ronde Pertama Lawan Covid-19 )

"Kebutuhan utama mereka adalah restrukturisasi dan tambahan modal kerja dengan skema lunak, khususnya saat masa recovery nanti. Sehingga keringanan yang bisa diberikan adalah restrukturisasi dan kredit bunga ringan dengan penjaminan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau skema kredit lunak lainnya," jelas Supari.

Lalu kategori terakhir adalah golongan upgrader. Pelaku UMK upgrader memiliki tabungan, tetapi mereka tidak memiliki pinjaman. Kelompok ini, lanjut dia, tentunya bisa survive dalam waktu yang lebih panjang daripada pelaku UMK yang tergolong di kategori-kategori lainnya.

"Oleh karena itu, mereka dibantu dengan tambahan modal kerja dengan kredit bunga ringan dan penjaminan," pungkas Supari.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)