Perlindungan kepada Konsumen dan Developer pada Masa Pandemi
Rabu, 23 September 2020 - 13:15 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kepailitan di industri properti pada masa pandemi Covid-19 menciptakan bahaya baru bagi industri properti nasional dan berdampak secara sistemik memengaruhi 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya.
Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, maraknya kasus kepailitan dampaknya bisa merugikan banyak pihak. (Baca: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena sering kali masalah pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.
“Konsumen harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara,” kata Erwin.
Dia menilai, perlu revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.
Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, maraknya kasus kepailitan dampaknya bisa merugikan banyak pihak. (Baca: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena sering kali masalah pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Erwin, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.
“Konsumen harus mencegah terjadi pailit dalam rapat kreditur dengan menggunakan hak suara,” kata Erwin.
Dia menilai, perlu revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh pemerintah dan DPR, revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.
Lihat Juga :