Darurat!, Menperin Minta Pelaku Industri Awasi Pekerja Pabrik
Kamis, 24 September 2020 - 19:20 WIB
loading...
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.
“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: SOP Industri yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Sudah Ada, Semua Harus Patuh )
Melalui SE Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, diharapkan perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi,” jelasnya.
“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: SOP Industri yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Sudah Ada, Semua Harus Patuh )
Melalui SE Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, diharapkan perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi,” jelasnya.
Lihat Juga :