Sawit dan Masyarakat Adat Bisa Hidup Berdampingan
Senin, 28 September 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo sepakat apabila kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan karena masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapa pun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Banyak pula masyarakat adat yang menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit.
Berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Sebab, mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK. Melihat kondisi riil masyarakat adat saat ini, menurut pakar hukum kehutanan Sadino, RUU tersebut patut dicermati lebih jeli karena saat ini masyarakat adat telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.
Sebaiknya regulasi yang ada dan terkait masyarakat adat yang tersebar tersebut, pemerintah mengharmoniskan peraturan hukum adat yang sudah ada. Dikhawatirkan kalau RUU Masyarakat Adat diketuk oleh DPR juga tidak bisa diimplementasikan. “Sudah ada di UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Peraturan Daerah lainnya,” kata Sadino. (Lihat videonya: Dua Kelompok Ormas di Bekasi Terlibat Bentrok)
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyebutkan, tantangan yang dihadapi industri sawit kian berat lantaran dihadang beragam isu, seperti tenaga kerja, hak asasi manusia, dan masyarakat adat. Untuk itu, pemerintah diharapkan membuat kepastian bagi investasi melalui implementasi regulasi. “Karena isu sosial terus digerakkan dengan isu masyarakat adat lalu klaim tanah. Klaim tanah sekarang nuansanya menjadi klaim masyarakat adat. Bahkan, kebun yang usianya sudah mencapai ratusan tahun diklaim punya masyarakat adat,” katanya.
Pemerintah juga sebaiknya lebih jeli melihat persoalan ini karena banyak petani berasal dari masyarakat adat dan lokal setempat. “Petani sawit dari masyarakat setempat sebaiknya dilindungi juga. Sebagai contoh, petani yang diklaim ada di kawasan hutan menghadapi ketidakpastian,” ujarnya. (Sudarsono)
Berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Sebab, mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK. Melihat kondisi riil masyarakat adat saat ini, menurut pakar hukum kehutanan Sadino, RUU tersebut patut dicermati lebih jeli karena saat ini masyarakat adat telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.
Sebaiknya regulasi yang ada dan terkait masyarakat adat yang tersebar tersebut, pemerintah mengharmoniskan peraturan hukum adat yang sudah ada. Dikhawatirkan kalau RUU Masyarakat Adat diketuk oleh DPR juga tidak bisa diimplementasikan. “Sudah ada di UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Peraturan Daerah lainnya,” kata Sadino. (Lihat videonya: Dua Kelompok Ormas di Bekasi Terlibat Bentrok)
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyebutkan, tantangan yang dihadapi industri sawit kian berat lantaran dihadang beragam isu, seperti tenaga kerja, hak asasi manusia, dan masyarakat adat. Untuk itu, pemerintah diharapkan membuat kepastian bagi investasi melalui implementasi regulasi. “Karena isu sosial terus digerakkan dengan isu masyarakat adat lalu klaim tanah. Klaim tanah sekarang nuansanya menjadi klaim masyarakat adat. Bahkan, kebun yang usianya sudah mencapai ratusan tahun diklaim punya masyarakat adat,” katanya.
Pemerintah juga sebaiknya lebih jeli melihat persoalan ini karena banyak petani berasal dari masyarakat adat dan lokal setempat. “Petani sawit dari masyarakat setempat sebaiknya dilindungi juga. Sebagai contoh, petani yang diklaim ada di kawasan hutan menghadapi ketidakpastian,” ujarnya. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :