Pegawai Jualan di Jalan, Ini Tanggapan Pizza Hut
Senin, 28 September 2020 - 10:20 WIB
loading...
Menanggapi pegawainya yang berjualan di jalan saat masa PSBB Jakarta ketat lagi, ini tanggapan PT Sarimelati Kencana Tbk selaku pengelola Pizza Hut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Beragam cara dilakukan oleh pengelola restoran demi meraup untung agar bisa bertahan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di wilayah Jakarta. Salah satu contohnya seperti yang diterapkan Pizza Hut dengan menjajakan jualannya di pinggir jalan.
(Baca Juga: Adaptasi Kilat ala Restoran )
Menanggapi hal itu, Direktur PT Sarimelati Kencana Tbk Jeo Sasanto mengakui bila memang pihaknya melakukan strategi itu sejak masa PSBB awal dahulu. Namun, ia tak menyebutkan apakah strategi itu berhasil mendongkrak pemasukan perusahaan atau tidak.
(Baca juga : Jualan Masker, Produsen Kaos Kaki Ini Raup Rp50 Juta per Bulan )
"Karena strategi kita sama dengan masa PSBB awal DKI sebelumnya," kata Jeo saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Menurut dia, kebijakan itu diterapkan untuk mengembalikan penjualan seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Tapi, kini prosesnya sedikit terhambat karena Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB pengetatan sejak 14 September 2020 lalu. Di mana seluruh restoran dilarang menyediakan makan di tempat bagi para pengunjung.
"Hanya saja proses recovery yang sedang berjalan menjadi terhambat dengan adanya PSBB 14 September yang melarang dine in untuk restoran," ujarnya.
(Baca Juga: Adaptasi Kilat ala Restoran )
Menanggapi hal itu, Direktur PT Sarimelati Kencana Tbk Jeo Sasanto mengakui bila memang pihaknya melakukan strategi itu sejak masa PSBB awal dahulu. Namun, ia tak menyebutkan apakah strategi itu berhasil mendongkrak pemasukan perusahaan atau tidak.
(Baca juga : Jualan Masker, Produsen Kaos Kaki Ini Raup Rp50 Juta per Bulan )
"Karena strategi kita sama dengan masa PSBB awal DKI sebelumnya," kata Jeo saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Menurut dia, kebijakan itu diterapkan untuk mengembalikan penjualan seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Tapi, kini prosesnya sedikit terhambat karena Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB pengetatan sejak 14 September 2020 lalu. Di mana seluruh restoran dilarang menyediakan makan di tempat bagi para pengunjung.
"Hanya saja proses recovery yang sedang berjalan menjadi terhambat dengan adanya PSBB 14 September yang melarang dine in untuk restoran," ujarnya.
Lihat Juga :