Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Nih Pasalnya )
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing. Terang dia, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya.
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketentuan pekerja atau buruh alih daya atau outsourcing. Terang dia, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur mereka yang dibutuhkan untuk perawatan atau maintanance, ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan atau datang sebagai buyers," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :