Disambut Positif Dunia Usaha, UU Ciptaker Jadi Pengungkit Ekonomi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Disambut Positif Dunia...
Dunia usaha menyambut positif disahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pascapandemi Covid-19. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Dunia usaha menyambut positif disahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR. Dengan disahkannya UU ini dunia usaha memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pascapandemi Covid-19.

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Ciptaker. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)

Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, kemarin.

Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan UU Cipta Kerja.

Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh. “Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” kata dia. (Baca juga: Miris, UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagaikomoditas yang Diperdagangkan)

Agar efektivitas UU Ciptaker dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah diminta segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya.

Di mana, dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster ketenagakerjaan dan unsur pengusaha dan serikat pekerja. “Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Ciptaker dapat diakomodir. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti,” ujarnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat UU Ciptaker atau Omnibus Law akan membuka proyek investasi asing langsung ke Indonesia. Hal itu, pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker mendorong Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi yang memberikan kontribusi sebesar 30,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. (Baca juga: Berpikir Positif Enyahkan Covid-19)

“Investasi dan konsumsi sangat erat kaitannya. Konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli dan daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan. Di sinilah investasi memegang peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Bahlil, Jakarta, Selasa (6/10).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Prancis Investasi...
Perusahaan Prancis Investasi di Indonesia, Bidik Infrastruktur Ketenagalistrikan
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Investasi Asing di Indonesia,...
Investasi Asing di Indonesia, Peluang Bisnis yang Butuh Navigasi Hukum
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
BNI Beri Cashback hingga...
BNI Beri Cashback hingga Rp10 Juta untuk Investasi Sukuk ST014 lewat Wondr
Pemerintah Harus Fokus...
Pemerintah Harus Fokus Tarik Investasi yang Ciptakan Lapangan Kerja
Kanada Siap Berinvestasi...
Kanada Siap Berinvestasi Dukung Transisi Energi Indonesia
Bank Aladin Syariah...
Bank Aladin Syariah Tawarkan Deposito dengan Bagi Hasil 9%
Rekomendasi
Choi Woo Shik Bongkar...
Choi Woo Shik Bongkar Tabiat Asli Kim Soo Hyun, Sebut Kepribadiannya Buruk
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri termasuk 10 Kapolda
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Berita Terkini
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
24 menit yang lalu
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
40 menit yang lalu
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
1 jam yang lalu
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
1 jam yang lalu
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
1 jam yang lalu
15 Bank dan Nonbank...
15 Bank dan Nonbank Siap Implementasikan QRIS Tap, Bayar Cukup Tempelkan HP
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved