Disambut Positif Dunia Usaha, UU Ciptaker Jadi Pengungkit Ekonomi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Dunia usaha menyambut positif disahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pascapandemi Covid-19. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Dunia usaha menyambut positif disahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR. Dengan disahkannya UU ini dunia usaha memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi dapat tumbuh positif pascapandemi Covid-19.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Ciptaker. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)
Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, kemarin.
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan UU Cipta Kerja.
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh. “Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” kata dia. (Baca juga: Miris, UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagaikomoditas yang Diperdagangkan)
Agar efektivitas UU Ciptaker dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah diminta segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan fundamental ekonomi dapat diselesaikan dengan diterapkannya UU Ciptaker. Khususnya, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sektor lainnya. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)
Dia bilang, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6% dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. “Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Sarman dalam siaran pers, Jakarta, kemarin.
Dia merinci, jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun, belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta orang dan ratusan ribu yang dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan UU Cipta Kerja.
Meski begitu, target dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh. “Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” kata dia. (Baca juga: Miris, UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagaikomoditas yang Diperdagangkan)
Agar efektivitas UU Ciptaker dapat segera diterapkan, menurutnya, pemerintah diminta segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya.
Lihat Juga :