Disambut Positif Dunia Usaha, UU Ciptaker Jadi Pengungkit Ekonomi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
A A A
Dia bilang, sejak 2015, iklim investasi di Indonesia terus membaik dan hal ini juga tercatat dalam peringkat kemudahan berbisnis Indonesia. Pada tahun itu, Indonesia menempati peringkat 114, kemudian terus meningkat menjadi peringkat 109 pada 2016 dan peringkat 91 pada 2017.

Meski berada pada peringkat yang sama, peringkat 73 pada 2018 dan 2019, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks tersebut. Indonesia mencetak 67,96 pada 2018 dan meningkat menjadi 69,6 pada tahun berikutnya.

“Kami sudah mengalami kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor. Yang utama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor bahwa izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” kata dia. (Baca juga: Batal Demo di DPR, Ribuan Buruh Tanjung priok Akan Geruduk Istana)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, UU Ciptaker akan memudahkan investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang UU Ciptaker. Menurut Airlangga, ada banyak sekali informasi bohong atau hoax mengenai ketenagakerjaan. Misalnya saja mengenai upah minimum yang diisukan dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, upah minimum sama sekali tidak dihapuskan oleh pemerintah dalam UU ini. Menurutnya, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan inflasi. “Pertama banyak hoax yang beredar mengenai ketenagakerjaan, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diterima itu tidak akan turun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Buruh Blokir Pintu Tol di Tangerang Menolak UU Cipta Kerja)

Contoh lainnya adalah terkait pesangon, lanjut Airlangga, tetap ada dan diatur dalam UU Ciptaker . Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon,” jelasnya. (Suparjo Ramalan)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)