Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perpres Vaksin Covid-19

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
Resmi Diteken Jokowi,...
Presiden Jokowi menyaksikan proses penyuntikan perdana uji klinis vaksisn Covid-19 di FK Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (11/8/2020). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10/2020).

"Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," bunyi Pasal 1 salinan Perpres yang dikutip, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. (Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi )

Pemerintah juga menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi. Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Jokowi memberikan kewenangan penuh terhadap Menteri Kesehatan dalam hal ini Terawan Agus Putranto.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional," isi pasal 2 ayat 2.

Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi yakni, PT Bio Farma (Persero) .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
Bank Emas Dipersiapkan...
Bank Emas Dipersiapkan Sejak 4 Tahun Lalu, Prabowo: Terima Kasih Jokowi
Percepatan Vaksinasi,...
Percepatan Vaksinasi, Kimia Farma Sinergi dengan TNI AD
Percepat Berantas Penyakit...
Percepat Berantas Penyakit Mulut dan Kuku, Vaksin PMK Disebar Serentak di 29 Provinsi
Bio Farma Siapkan 5...
Bio Farma Siapkan 5 Juta Dosis IndoVac untuk Booster Kedua Lansia
Vaksin Lokal IndoVac...
Vaksin Lokal IndoVac Bakal Diekspor ke Afrika, Nigeria Jadi yang Pertama
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Rekomendasi
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved