Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perpres Vaksin Covid-19

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perpres Vaksin Covid-19
Presiden Jokowi menyaksikan proses penyuntikan perdana uji klinis vaksisn Covid-19 di FK Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (11/8/2020). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10/2020).

"Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," bunyi Pasal 1 salinan Perpres yang dikutip, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. (Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi )

Pemerintah juga menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi. Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Jokowi memberikan kewenangan penuh terhadap Menteri Kesehatan dalam hal ini Terawan Agus Putranto.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional," isi pasal 2 ayat 2.

Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi yakni, PT Bio Farma (Persero) .

Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya di Pasal 10, Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.

"Penetapan harga pembelian Vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," isi Pasal 10 ayat (3).

Di Pasal 11, disebutkan, jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)