Jangan Khawatir! Buruh Tetap Diberikan Hak Cuti Haid dan Melahirkan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:29 WIB
loading...
Jangan Khawatir! Buruh...
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa hak cuti dan istirahat tidak dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari. Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur," ucap Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Baca Juga: I ni Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja

Menurut dia UU Sapu Jagad tersebut tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan. "UU ini tidak menghilangkan hak istirahat saat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tandas dia.

Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona

Ida memastikan pengusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja atau buruh. Adapun mekanisme jam kerja tetap mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yaitu 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.

Dia meneyebutkan pada dasarnya Omnibus Law disusun lebih untuk mengatur pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan jam kerja sehingga perlu dirumuskan kembali dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus. Misalnya, sektor ekonomi digital yang waktu kerjanya sangat fleksibel," terang dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pegawai Pajak Dilarang...
Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
10 Negara yang Mengurangi...
10 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Saat Ramadan, dari Uni Emirat Arab hingga Eropa
Jam Kerja ASN Pemprov...
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Dibuat Fleksibel, Ini Rinciannya
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved