Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya untuk mengamankan aset Ibu Kota Baru yang rencananya akan dibangun di Kalimantan Timur. Adapun aset negara berupa (Ibu Kota Negara/IKN) tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bakal dibentuk melalui aturan turunan dari UU Sapu Jagad tersebut.
"Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," kata Bahlil saat temu virtual, Kamis (8/10/2020).
Dia melanjutkan LPI merupakan lembaga pengelola investasi di luar APBN. Artinya, jika mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.
(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )
"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut
"Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di UU disebutnya LPI. Di dalam UU ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," tandasnya.
"Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," kata Bahlil saat temu virtual, Kamis (8/10/2020).
Dia melanjutkan LPI merupakan lembaga pengelola investasi di luar APBN. Artinya, jika mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.
(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )
"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut
"Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di UU disebutnya LPI. Di dalam UU ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," tandasnya.
(nng)