Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut
"Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di UU disebutnya LPI. Di dalam UU ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut
"Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di UU disebutnya LPI. Di dalam UU ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :