Ini Kriteria Orang yang Boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:25 WIB
loading...
Ini Kriteria Orang yang...
BNPB menetapkan kriteria tertentu bagi masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai besok mengizinkan angkutan umum untuk beroperasi kembali. Namun, kesempatan untuk bepergian hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau keperluan khusus untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus itu adalah masyarakat memiliki tugas pekerjaan penting yang mengharuskan mereka untuk berpergian. Selain itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keperluan mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria tersebut.

"Orang-orang yang berkebutuhan khusus seperti misalnya ada orang tua sakit, anak nikah. Lalu kalau pekerja boleh," ujar Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

(Baca Juga: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok)

Menurut dia, di Jakarta saja terdapat sekitar 10.000 pekerja yang direkomendasikan berpergian di masa larangan mudik. Tentu saja, imbuhnya, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus tak serta merta langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," tegas Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing. "Harus ada surat dari pimpinan dan seyogianya tidak dengan keluarga, karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan (izin bepergian) dengan mudik," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
6 Kapal Kandas di Banten,...
6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Pastikan Kenyamanan...
Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Mudik Gratis di Era Prabowo?
Rekomendasi
Bunda Iffet Siapkan...
Bunda Iffet Siapkan 100 Seragam Putih untuk Slank sebelum Meninggal
Eddie Hall KO Brutal...
Eddie Hall KO Brutal Mariusz Pudzianowski dalam 27 Detik di Ronde Pertama
Pramono-Rano Karno Minta...
Pramono-Rano Karno Minta Dikritik Ribuan Kader PDIP Jakarta: Jangan Ragu!
Berita Terkini
IHSG Berpotensi Menguat...
IHSG Berpotensi Menguat Pekan Depan, Investor Pantau Data Inflasi dan Ekonomi AS
22 menit yang lalu
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
34 menit yang lalu
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
1 jam yang lalu
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
2 jam yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
3 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
4 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved