Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 23:20 WIB
loading...
Ide Besar UU Cipta Kerja...
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, akan dipakai oleh pemerintah untuk menggenjot perpajakan digital dan pertanian. Salah satu poin reformasi regulasi dalam UU tersebut ialah klaster perpajakan dan melalui klaster itu, pemerintah ingin sektor yang yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya, seperti sektor digital bakal digenjot.

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital yang diyakini akan menjadi arah dunia usaha ke depan. "Oleh Karena Itu dengan adanya UU cipta kerja diharapkan sektor digital akan mengalami perkembangan yang sangat pesat nantinya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )

Dengan perkembangan yang pesat tersebut potensi pajak dari sektor ini akan jauh lebih besar. Apalagi apabila diikuti dengan ditingkatkannya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Peneliti Indef Nailul Huda mengungkapkan, UU Ciptaker klaster perpajakan yang sudah disahkan oleh pemerintah sebenarnya hanya penguat dari UU No 2 2020 yang sudah memasukkan beberapa hal termasuk pajak digital. Patut dilihat bahwa sektor digital sebagian besar merupakan pasar dengan bentuk two-sided market.

(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )

Sektor dengan pasar seperti ini mempunyai dua jenis konsumen, yaitu mitra dan konsumen. Kedua jenis konsumen ini saling terkait. Perubahan permintaan di konsumen akan mempengaruhi permintaan dari mitra, begitu juga sebaliknya.

"Nah pemberian pajak di satu sisi, bisa jadi akan mempengaruhi permintaan konsumen dan pada akhirnya mitra juga akan berkurang," ujar dia.

Perpajakan digital harus hati-hati karena akan mempengaruhi permintaan konsumen yang akan berpengaruh dalam perekonomian secara umum. Belum lagi masalah pengawasan penyetoran pajak dimana banyak perusahaan tidak bermarkas di Indonesia.

"Jadi UU Cipker ini masih sulit untuk menjangkau pengawasannya terlebih jika yang disasar pajak perusahaan juga," urai dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Rekomendasi
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved