UU Cipta Kerja Dinilai Mudahkan UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Selasa, 13 Oktober 2020 - 23:07 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal , terutama bagi UMKM . Ketua Nasional Relawan Pengusaha Muda Nasional Eka Sastra menyatakan urusan sertifikasi halal yang juga disinggung dalam UU Cipta Kerja dinilai sangat memudahkan bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman untuk mengajukan sertifikasi halal produk-produknya.

"Terlebih dengan adanya aplikasi seperti GoFood maupun GrabFood, penjual makanan semakin banyak tapi tidak sedikit konsumen yang ragu untuk memesan dari toko-toko tersebut karena takut tidak adanya jaminan halal," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dia menuturkan, UU Omnibus Cipta Kerja memudahkan pelaku pelaku usaha di sektor makanan minuman karena sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut bisa dilakukan bebas biaya karena ditanggung oleh pemerintah. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )

Sebelumnya, anggota DPR Ibnu Multazam mengatakan dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara daring dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja. ( Baca juga:BRI Gandeng Modal Rakyat Salurkan Pembiayaan Rp30 M bagi UMKM )

Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama, yakni 93 hari bahkan bisa lebih. Melalui UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas. Hal ini akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Rekomendasi
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
FIFA Larang Suporter...
FIFA Larang Suporter Iran Bawa Bendera Pra-Revolusi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved