Jaga Stabilitas Harga Komoditas, Asosiasi Minta Penerbitan SPI Harus Adil
Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:19 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjaga stabilisasi berbagai komoditi harga pokok pangan dalam kondisi saat ini, termasuk bawang putih. Salah satu yang harus dilakukan yakni mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih .
“SPI kepada para importir harusnya cepat dan tepat waktu sehingga mereka punya waktu yang cukup untuk melakukan pemesanan dan bawang tersebut tiba di Tanah Air di saat yang tepat,” ujar Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/10/2020). ( Baca juga:Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih )
Menurut Sarman, permintaan dan pasokan harus seimbang agar harga tidak bergejolak dan daya beli masyarakat dapat stabil. “Apalagi mendekati akhir tahun, kebutuhan Natal dan Tahun Baru pasti mengalami kenaikan. Semestinya Kementerian Perdagangan harus peka dan menjaga agar stok pasokan ke pasar selalu terjamin," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Ayub A. Fina mengaku kecewa terhadap Kemendag karena bertindak tidak adil dengan menerbitkan SPI bawang putih hanya kepada beberapa pengusaha. "Sejauh saya tahu yang disebutkan cuma berapa perusahaan, yang lain ditunda, tapi di saat yang sama ada yang beredar lebih dari cukup," ungkap Ayub.
Dia menilai ada kejanggalan terhadap penerbitan SPI bawang putih bagi beberapa perusahaan karena peredaran komoditas bawang putih banyak beredar di pasaran. Kejanggalan lainnya, Ayub mengungkapkan ketika pihaknya mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan SPI, kemudian tidak lama SPI diterbitkan Kemendag.
“SPI kepada para importir harusnya cepat dan tepat waktu sehingga mereka punya waktu yang cukup untuk melakukan pemesanan dan bawang tersebut tiba di Tanah Air di saat yang tepat,” ujar Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/10/2020). ( Baca juga:Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih )
Menurut Sarman, permintaan dan pasokan harus seimbang agar harga tidak bergejolak dan daya beli masyarakat dapat stabil. “Apalagi mendekati akhir tahun, kebutuhan Natal dan Tahun Baru pasti mengalami kenaikan. Semestinya Kementerian Perdagangan harus peka dan menjaga agar stok pasokan ke pasar selalu terjamin," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Ayub A. Fina mengaku kecewa terhadap Kemendag karena bertindak tidak adil dengan menerbitkan SPI bawang putih hanya kepada beberapa pengusaha. "Sejauh saya tahu yang disebutkan cuma berapa perusahaan, yang lain ditunda, tapi di saat yang sama ada yang beredar lebih dari cukup," ungkap Ayub.
Dia menilai ada kejanggalan terhadap penerbitan SPI bawang putih bagi beberapa perusahaan karena peredaran komoditas bawang putih banyak beredar di pasaran. Kejanggalan lainnya, Ayub mengungkapkan ketika pihaknya mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan SPI, kemudian tidak lama SPI diterbitkan Kemendag.
Lihat Juga :