Jaga Stabilitas Harga Komoditas, Asosiasi Minta Penerbitan SPI Harus Adil

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:19 WIB
loading...
Jaga Stabilitas Harga Komoditas, Asosiasi Minta Penerbitan SPI Harus Adil
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjaga stabilisasi berbagai komoditi harga pokok pangan dalam kondisi saat ini, termasuk bawang putih. Salah satu yang harus dilakukan yakni mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih .

“SPI kepada para importir harusnya cepat dan tepat waktu sehingga mereka punya waktu yang cukup untuk melakukan pemesanan dan bawang tersebut tiba di Tanah Air di saat yang tepat,” ujar Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/10/2020). ( Baca juga:Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih )

Menurut Sarman, permintaan dan pasokan harus seimbang agar harga tidak bergejolak dan daya beli masyarakat dapat stabil. “Apalagi mendekati akhir tahun, kebutuhan Natal dan Tahun Baru pasti mengalami kenaikan. Semestinya Kementerian Perdagangan harus peka dan menjaga agar stok pasokan ke pasar selalu terjamin," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Ayub A. Fina mengaku kecewa terhadap Kemendag karena bertindak tidak adil dengan menerbitkan SPI bawang putih hanya kepada beberapa pengusaha. "Sejauh saya tahu yang disebutkan cuma berapa perusahaan, yang lain ditunda, tapi di saat yang sama ada yang beredar lebih dari cukup," ungkap Ayub.

Dia menilai ada kejanggalan terhadap penerbitan SPI bawang putih bagi beberapa perusahaan karena peredaran komoditas bawang putih banyak beredar di pasaran. Kejanggalan lainnya, Ayub mengungkapkan ketika pihaknya mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan SPI, kemudian tidak lama SPI diterbitkan Kemendag.

Pihak Kemendag juga menurut Ayub tidak memberikan penjelasan soal penerbitan SPI untuk perusahaan tertentu itu, termasuk karena faktor pandemi Covid-19, tapi tidak ada regulasi dan SPI terbit bagi sebagian perusahaan.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, stok bawang putih yang beredar saat ini merupakan bawang putih legal. Pernyataannya ini sekaligus menampik kecurigaan sejumlah pihak yang mempertanyakan masih beredarnya bawang putih di tengah belum diterbitkannya lagi SPI buat importir. ( Baca juga:Ekspor Indonesia-China Makin Kinclong, Baja dan Kertas Paling Banyak Dikirim )

"Itu mungkin stok yang memang masih ada, sehingga masih bisa memenuhi permintaan dalam negeri dan bisa menjaga harga yang reasonable," ujarnya.

Menurutnya, sekalipun tak mencukupi, sejatinya permintaan dalam negeri juga dipenuhi oleh produksi bawang putih lokal. "Tergantung sekali tidak, Indonesia masih memiliki produksi bawang putih. Memang kekurangan pasokan atas permintaan, kita impor. Nah, pemerintah harus bisa menjaga-juga, jangan sampai jika banjir impor bawang putih harga akan jatuh. Akibatnya petani tidak ada insentif untuk berproduksi. Ini tidak boleh terjadi," tuturnya.

Hanya saja, Didi tak mau berkomentar banyak soal SPI yang tak kunjung terbit yang dikeluhkan sejumlah importir. Ia juga belum bisa memastikan kapan SPI untuk para importir bisa diterbitkan.
"Insya Allah dalam waktu dekat terbit," tegasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)