Harap Sabar, Survei BI Sebut Kebanyakan Pengusaha Belum Akan Naikkan Upah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:27 WIB
loading...
Harap Sabar, Survei BI Sebut Kebanyakan Pengusaha Belum Akan Naikkan Upah
Akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak semester I/2020, survei BI menunjukkan sebagian besar pengusaha belum berencana menaikkan upah pegawainya di semester II/2020 ini. Foto/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Perkembangan kenaikan upah pada semester II/2020 tercatat lebih rendah dibandingkan semester I/2020. Kondisi ini terindikasi dari Saldo Bersih (SB) upah di semester II sebesar -2,05%, turun dibandingkan 38,85% pada semester I/2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, penurunan upah terjadi pada hampir seluruh sektor terutama pada sektor perdagangan, hotel dan restoran (SB -14,60%) dan sektor industri pengolahan (SB -0,22%).

(Baca Juga: Semangat! Survei Tunjukkan Dunia Usaha Membaik di Triwulan III) "Secara nominal, rata-rata upah tenaga kerja dengan level setingkat mandor/supervisor pada semester II/2020 sebesar Rp4,53 juta per bulan," kata Onny di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, untuk tenaga kerja dengan level di bawah mandor/supervisor tercatat sebesar Rp2,91 juta per bulan. Berdasarkan sektor ekonomi, tingkat upah rata-rata paling tinggi terdapat pada sektor listrik, gas dan air bersih yaitu sebesar Rp6,20 juta per
bulan untuk pegawai setingkat mandor/supervisor, dan sebesar Rp3,83 juta per bulan untuk pegawai dengan level di bawah mandor/supervisor.

Hasil survei kegiatan dunia usaha (SKDU) BI menunjukkan secara rata-rata sebagian besar responden (77,87%) belum memiliki rencana untuk menaikkan upah pegawai pada semester II/2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak semester I/2020.

"Responden pada sektor listrik, gas dan air bersih menyatakan bahwa kenaikan upah didorong oleh peningkatan produkvitias pekerja," ungkap dia.

(Baca Juga: Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya)

Selain itu, responden pada sektor lainnya menyatakan bahwa kenaikan upah sejalan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah daerah.

Adapun saldo bersih tertimbang (SBT) tenaga kerja pada triwulan III/2020 sebesar -16,47%, membaik dibandingkan -22,35% pada triwulan II/2020. Berdasarkan sektor ekonomi, perbaikan terjadi pada banyak sektor, terutama sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, serta sektor jasa-jasa sejalan dengan membaiknya kinerja sektor-sektor tersebut.

Perbaikan penggunaan tenaga kerja diprakirakan berlanjut pada triwulan IV/2020 dengan SBT sebesar -9,56%. Berdasarkan sektornya, membaiknya perkiraan penggunaan tenaga kerja terjadi pada hampir seluruh sektor terutama sektor perdagangan, hotel dan restoran (SBT -0,80%), sektor industri pengolahan (SBT -2,76%) dan sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan (SBT -0,06%).
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)