Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
Upah Minimum Tidak Turun...
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapatkan protes dari sejumlah pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah terkait upah minimum Provinsi dan Kabupaten.

Sebab, pasal yang berkaitan dengan upah minimum dihapus di UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di pasal 89 di UU Nomor 3 tentang Ketenagakerjaan yang di draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman.

Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(Baca juga: Harap Sabar, Survei BI Sebut Kebanyakan Pengusaha Belum Akan Naikkan Upah )

Dengan dihapusnya pasal tersebut para pekerja khawatir akan ada penurunan upah para pekerja. Termasuk bagi para pekerja yang baru lulus dan akan mulai bekerja.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, tidak ada penurunan upah minimum. Karena upah minimum pada tahun depan pun akan mengikuti upah di tahun ini.

"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Lagi pula, upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak tepat. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini minus dan masih deflasi.

Sedangkan dalam aturan tersebut kenaikan upah ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Nasional memutuskan jika upah tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku di seluruh daerah.

(Baca juga: Pengusaha Pede Nasib UU Ciptaker Tak Akan Seapes Paket Kebijakan Ekonomi )

“Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” kata Hariyadi.

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan UMK akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, UMSK ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.

“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved