Restrukturisasi, Ini Daftar Holding dan BUMN yang Dimerger Sepanjang 2015-2020

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:50 WIB
loading...
A A A
1. Merger PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)

RUI di-merger ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU). PT RUI di-merger ke dalam PT RIU berdasarkan risalah RUPS Luar Biasa pada 15 Desember 2015 dalam peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2015. Langkah merger ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan perusahaan Reasuransi dengan size yang lebih besar dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2016.

2. Holding Sektor Pertambangan

Holding BUMN industri pertambangan terdiri lima BUMN, yang meliputi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Holding industri pertambangan akan memiliki diversifikasi hasil tambang utama seperti nikel, bauksit, emas, tembaga, timah, dan batubara.

Pemerintah menilai, manfaat dari pembentukan holding BUMN pertambangan ini diantaranya, meningkatkan skala bisnis, diversifikasi produk dan bisnis, peningkatan posisi keuangan serta perbaikan solvabilitas dan likuiditas, serta terciptanya efisiensi biaya.

Pembentukan BUMN holding pertambangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium

3. Holding Sektor Minyak Gas dan Bumi (Migas)

Pembentukan Holding BUMN Migas yang melibatkan PGN dan Pertamina bertujuan agar penyediaan sumber energi berupa gas. Keunggulan Pertamina yang memiliki kontinuitas suplai gas yang berasal dari domestik maupun impor ditambah jaringan distribusi gas PGN yang luas dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu pemerintah terutama untuk merealisasikan integrasi pengelolaan gas bumi domestik.

Integrasi antara perusahaan yang mempunyai lini bisnis di sektor gas ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis gas di Indonesia. Di mana, terjadinya kelangsungan penyaluran produksi gas hulu nasional, optimalisasi struktur pricing gas serta pengembangan infrastruktur industri gas yang terkoordinasi dengan model pengelolaan gas alam yang terintegrasi dan terkonsolidasi.

Pembentukan holding BUMN Migas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 pada 28 Februari 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan PT Pertamina (Persero).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)