Pentolan Buruh Tegaskan Upah Harus Naik, Kalau Tidak Situasi Semakin Panas

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 19:19 WIB
loading...
Pentolan Buruh Tegaskan...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh se-Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, maka akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja .

Menurut Iqbal, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus karena pandemi Covid-19 tidaklah tepat. Dia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. ( Baca juga:Kenali Tanda-tanda Seseorang Belum Siap Merintis Bisnis, Anda Termasuk? )

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8% meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).



“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17% tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16%," sambungnya.

Menurutnya, jika upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi dan akan berdampak negatif buat perekonomian. ( Baca juga:Setelah Dirawat 16 Hari, Pollycarpus Meninggal karena Corona )

"Tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," kata dia.

Dengan kata lain, KSPI menyampaikan, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)