Pentolan Buruh Tegaskan Upah Harus Naik, Kalau Tidak Situasi Semakin Panas
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 19:19 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh se-Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, maka akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja .
Menurut Iqbal, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus karena pandemi Covid-19 tidaklah tepat. Dia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. ( Baca juga:Kenali Tanda-tanda Seseorang Belum Siap Merintis Bisnis, Anda Termasuk? )
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8% meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).
Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8%. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir. Jika upah minimum tidak naik, maka akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja .
Menurut Iqbal, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus karena pandemi Covid-19 tidaklah tepat. Dia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. ( Baca juga:Kenali Tanda-tanda Seseorang Belum Siap Merintis Bisnis, Anda Termasuk? )
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8% meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).
Lihat Juga :