Sri Mulyani Waspada: Setiap Ada PSBB, Terlihat Penerimaan Pajak Langsung Tertekan
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir September 2020 masih mengalami kontraksi 13,61% akibat pandemi Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir September 2020 masih mengalami kontraksi 13,61% akibat pandemi virus Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, salah satu penyebabnya adalah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(Baca Juga: Defisit APBN 4,16%, Sri Mulyani: Tolong Diingat di Negara Lain Bahkan Belasan dan 20% )
Mantan direktur Bank Dunia itu memaparkan, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir September 2020 hanya senilai Rp290,33 triliun, atau 57,21% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp507,5 triliun. Hal ini seiring masih adanya PSBB.
"Tahun lalu PPN dan PPnBM sudah minus 4,39%, dan saat ini (terkontraksi) 13,61%," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers 'APBN Kita' secara virtual, Senin (19/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
(Baca Juga: Defisit APBN 4,16%, Sri Mulyani: Tolong Diingat di Negara Lain Bahkan Belasan dan 20% )
Mantan direktur Bank Dunia itu memaparkan, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir September 2020 hanya senilai Rp290,33 triliun, atau 57,21% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp507,5 triliun. Hal ini seiring masih adanya PSBB.
"Tahun lalu PPN dan PPnBM sudah minus 4,39%, dan saat ini (terkontraksi) 13,61%," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers 'APBN Kita' secara virtual, Senin (19/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Lihat Juga :