Indonesia Akan Tenggelam Jika Tak Serius Kurang Emisi Karbon, Nuklir Jawabannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dewan Ketahanan Nasional, Hendri Firman Windarto menilai pentingnya peran Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya nuklir dalam mitigasi perubahan iklim. Apabila Indonesia tidak serius dalam mengurangi emisi karbon , maka sebagian besar wilayah Indonesia akan tenggelam dalam kurun waktu beberapa dekade.
(Baca Juga: RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih )
Menurut Hendri, salah satu target penting adalah bagaimana menggantikan ba tubara secara bertahap yang menjadi andalan utama energi primer. Dimana target pencapaian energi primer yang dibutuhkan akan terus meningkat seiring dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.
"Inilah yang sesungguhnya merupakan target dari transisi energi. Tentu energi primer tersebut harus memiliki kemampuan dan keekonomian yang sama dengan batubara, artinya dapat berfungsi sebagai baseload dan memiliki biaya pembangkitan murah. Hanya ada dua opsi, hydro skala besar dan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) khususnya generasi ke IV," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Hendri melanjutkan, peran penting nuklir sebagai komponen transisi energi telah dipertegas dalam naskah akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang mengatakan bahwa nuklir sejalan dengan perspektif transisi energi yang tertulis dalam halaman 46.
Kemudian adanya pendapat bahwa mengingat nuklir sudah memiliki UU sendiri yaitu UU No 10 tahun 1997, maka tidak perlu masuk dalam RUU EBT. (Baca Juga: Perluas Pangsa Pasar EBT, Menteri Arifin: Saatnya Indonesia Ikuti Tren Dunia )
Menurut dia, pendapat tersebut tidak benar dan perlu untuk disampaikan, perbedaan prinsip antara UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dengan RUU EBT khususnya mengenai energi nuklir yang sedang disusun dan dibahas di DPR adalah bahwasanya UU Ketenaganukliran mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, teknis dan keselamatan terhadap kegiatan di bidang ketenaganukliran.
Akan tetapi tidak mengatur mengenai masuknya energi nuklir dalam bauran energi EBT yang selama ini terkendala dengan adanya opsi terakhir dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Tetapi dengan masuknya energi nuklir dalam RUU EBT menunjukkan narasi opsi terakhir terhadap nuklir yang selama ini menjadi penghalang pembangunan PLTN menjadi sudah tidak dapat dipertahankan.
"Maka dari itu, sudah tidak dapat diragukan lagi apabila dalam UU EBT ini memfokuskan kepada isu perubahan iklim, nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis," tandasnya.
(Baca Juga: RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih )
Menurut Hendri, salah satu target penting adalah bagaimana menggantikan ba tubara secara bertahap yang menjadi andalan utama energi primer. Dimana target pencapaian energi primer yang dibutuhkan akan terus meningkat seiring dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.
"Inilah yang sesungguhnya merupakan target dari transisi energi. Tentu energi primer tersebut harus memiliki kemampuan dan keekonomian yang sama dengan batubara, artinya dapat berfungsi sebagai baseload dan memiliki biaya pembangkitan murah. Hanya ada dua opsi, hydro skala besar dan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) khususnya generasi ke IV," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Hendri melanjutkan, peran penting nuklir sebagai komponen transisi energi telah dipertegas dalam naskah akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang mengatakan bahwa nuklir sejalan dengan perspektif transisi energi yang tertulis dalam halaman 46.
Kemudian adanya pendapat bahwa mengingat nuklir sudah memiliki UU sendiri yaitu UU No 10 tahun 1997, maka tidak perlu masuk dalam RUU EBT. (Baca Juga: Perluas Pangsa Pasar EBT, Menteri Arifin: Saatnya Indonesia Ikuti Tren Dunia )
Menurut dia, pendapat tersebut tidak benar dan perlu untuk disampaikan, perbedaan prinsip antara UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dengan RUU EBT khususnya mengenai energi nuklir yang sedang disusun dan dibahas di DPR adalah bahwasanya UU Ketenaganukliran mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, teknis dan keselamatan terhadap kegiatan di bidang ketenaganukliran.
Akan tetapi tidak mengatur mengenai masuknya energi nuklir dalam bauran energi EBT yang selama ini terkendala dengan adanya opsi terakhir dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Tetapi dengan masuknya energi nuklir dalam RUU EBT menunjukkan narasi opsi terakhir terhadap nuklir yang selama ini menjadi penghalang pembangunan PLTN menjadi sudah tidak dapat dipertahankan.
"Maka dari itu, sudah tidak dapat diragukan lagi apabila dalam UU EBT ini memfokuskan kepada isu perubahan iklim, nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis," tandasnya.
(akr)