Menaker Sebut UU Ciptaker Bisa Berantas Pungli dan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menjelaskan alasan, maksud dan tujuan dari pembuatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Mengingat, hingga saat ini masih ada beberapa penolakan yang terjadi pada UU sapu jagat ini.
Menurut Ida, salah satu tujuan utama dari pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan transformasi struktural. Dengan cara memangkas beberapa regulasi yang selama ini menjadi penghambat dari investasi.
“Saya kira kita semua tahu di antara 11 klaster di UU Cipta Kerja beliau menyampaikan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini untuk melakukan reformasi struktural,” ujarnya dalam acara Manager Forum MNC ke-51 secara virtual, Jumat (23/10/2020).
( )
Ida mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas birokrasi. Sekaligus juga UU ini bisa selaras dengan pemberantasan korupsi dan juga pungli yang kerap terjadi.
“UU ini instrumen untuk meningkatkan efektifitas birokrasi. UU ini juga selaras dengan pemberantasan korupsi karena dengan memangkas dan menggunakan sistem elektronik, maka pungutan liar dihilangkan,” tegasnya.
Tak kalah penting, menurut Ida, UU cipta Kerja ini juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki Bonus demografi sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja.
Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 197,91 juta penduduk usia kerja. Dari angka tersebut, ada 133,56 juta yang angkatan kerja, 64,35 juta bukan angkatan kerja dan 2,24 juta angkatan kerja baru.
( )
Dari jumlah 133,56 juta angkatan kerja ini, sebanyak 126,51 juta sudah bekerja, sedangkan sisanya yakni 7,05 juta sebagai pengangguran. Dari mereka yang sudah bekerja, 89,96 juta pekerja penuh, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 8,14 juta setengah penganggur. Sehingga jika ditotal ada sekitar 45,84 juta total angkatan kerja yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tapi tidak penuh.
“UU ini dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi saat ini dan kita ingin keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah,” ucapnya.
Menurut Ida, salah satu tujuan utama dari pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan transformasi struktural. Dengan cara memangkas beberapa regulasi yang selama ini menjadi penghambat dari investasi.
“Saya kira kita semua tahu di antara 11 klaster di UU Cipta Kerja beliau menyampaikan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini untuk melakukan reformasi struktural,” ujarnya dalam acara Manager Forum MNC ke-51 secara virtual, Jumat (23/10/2020).
( )
Ida mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektifitas birokrasi. Sekaligus juga UU ini bisa selaras dengan pemberantasan korupsi dan juga pungli yang kerap terjadi.
“UU ini instrumen untuk meningkatkan efektifitas birokrasi. UU ini juga selaras dengan pemberantasan korupsi karena dengan memangkas dan menggunakan sistem elektronik, maka pungutan liar dihilangkan,” tegasnya.
Tak kalah penting, menurut Ida, UU cipta Kerja ini juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki Bonus demografi sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja.
Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 197,91 juta penduduk usia kerja. Dari angka tersebut, ada 133,56 juta yang angkatan kerja, 64,35 juta bukan angkatan kerja dan 2,24 juta angkatan kerja baru.
( )
Dari jumlah 133,56 juta angkatan kerja ini, sebanyak 126,51 juta sudah bekerja, sedangkan sisanya yakni 7,05 juta sebagai pengangguran. Dari mereka yang sudah bekerja, 89,96 juta pekerja penuh, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 8,14 juta setengah penganggur. Sehingga jika ditotal ada sekitar 45,84 juta total angkatan kerja yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tapi tidak penuh.
“UU ini dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi saat ini dan kita ingin keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah,” ucapnya.
(ind)