Halal atau Tidaknya Suatu Produk Keuangan, Tergantung Fatwa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fatwa merupakan hal penting dalam pengembangan perekonomian dan keuangan berbasis syariah di Indonesia. Bahkan, syariah bisa menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan juga menjadi role model dalam berbagai produk keuangan.
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Wimboh Santoso mengatakan, fatwa merupakan ruh atau jiwa dari ekonomi dan keuangan syariah. Pasalnya, fatwa akan memberikan koridor dan batasan atas kesyariahan suatu transaksi yang seyogyanya sejalan dengan dinamika dan perkembangan zaman. ( Baca juga:Wapres Tepis Kecemasan UKM atas Merger Bank Syariah Pemerintah )
"Oleh karena itu, fatwa merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pembeda antara keuangan yang bersifat syariah dan keuangan yang bersifat bukan syariah," ujar Wimboh dalam acara Seminar Internasional Isu Fikih Kontemporer Pada Ekonomi dan Keuangan Syariah secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Ketua dewan komisioner OJK ini menambahkan, di Indonesia keputusan atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hasil ijtihad kolektif atau dikenal dengan nama ijtihad jama'i.
"Tentu dari derajatnya ijtihad ini mempunyai kekuatan yang lebih kuat atau lebih tinggi terutama apabila dibandingkan dengan ijtihad yang dilakukan oleh individual ulama," katanya.
Wimboh menerangkan, di Indonesia fatwa yang diterbitkan khususnya mengenai transaksi keuangan syariah berperan sangat penting dalam pengembangan industri keuangan yang berbasis syariah. ( Baca:Bertambah 3.520, Total Ada 396.454 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia )
"Karena akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kesyariahannya produk dan layanan yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah," ucapnya.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Dukung Peresmian dan Edukasi Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Wimboh Santoso mengatakan, fatwa merupakan ruh atau jiwa dari ekonomi dan keuangan syariah. Pasalnya, fatwa akan memberikan koridor dan batasan atas kesyariahan suatu transaksi yang seyogyanya sejalan dengan dinamika dan perkembangan zaman. ( Baca juga:Wapres Tepis Kecemasan UKM atas Merger Bank Syariah Pemerintah )
"Oleh karena itu, fatwa merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pembeda antara keuangan yang bersifat syariah dan keuangan yang bersifat bukan syariah," ujar Wimboh dalam acara Seminar Internasional Isu Fikih Kontemporer Pada Ekonomi dan Keuangan Syariah secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Ketua dewan komisioner OJK ini menambahkan, di Indonesia keputusan atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hasil ijtihad kolektif atau dikenal dengan nama ijtihad jama'i.
"Tentu dari derajatnya ijtihad ini mempunyai kekuatan yang lebih kuat atau lebih tinggi terutama apabila dibandingkan dengan ijtihad yang dilakukan oleh individual ulama," katanya.
Wimboh menerangkan, di Indonesia fatwa yang diterbitkan khususnya mengenai transaksi keuangan syariah berperan sangat penting dalam pengembangan industri keuangan yang berbasis syariah. ( Baca:Bertambah 3.520, Total Ada 396.454 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia )
"Karena akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kesyariahannya produk dan layanan yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah," ucapnya.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Dukung Peresmian dan Edukasi Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah
(uka)