UMP Tak Naik, Pentolan Buruh: Aksi Perlawanan Akan Semakin Mengeras

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:51 WIB
loading...
UMP Tak Naik, Pentolan...
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta seluruh gubernur di Indonesia mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta (juga) upah minimun provinsi (UMP) tahun 2021 tak dinaikkan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan UMP 2021.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020). ( Baca juga:Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI )

Dia mengakui, bila dunia usaha memang sedang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah juga seharusnya bersikap lebih adil soal UMP 2021. "Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Dia meragukan bila keputusan Menteri Ida ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak?" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ( Baca juga:Kementerian PUPR Tingkatkan 7 Ruas Jalan KSPN Borobudur )

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)